Minggu, 15 Maret 2015

tentang UKT UNM

A.    Kedudukan dan Sistem Organisasi dan Tata Kelola UNM
Universitas Negeri Makassar (UNM) merupakan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No.93 Tahun 1999. Kemudian UU No. 20 tahun 2003 pasal 14 tentang sisdiknas yang menjelaskan bahwa “jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi”, juga UU no.12 tahun 2012 pasal 1 ayat 7  tentang pendidikan tinggi yang menjelaskan bahwa, UNM merupakan Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan dan atau diselenggarakan oleh pemerintah. Serta peraturan pemerintah (PP) No. 4 tahun 2014 tentang pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, bahwa UNM termasuk dalam Pasal 1 ayat 5 peraturan pemerintah tersebut, yang menjelaskan bahwa “Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh pemerintah”.
Berdasarkan pasal 1 dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 277/O/1999 dan perubahannya dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 200/O/2003, menyatakan bahwa, Universitas Negeri Makassar adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan secara fungsional dibina oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga yang termaktub dalam pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa “rektor adalah pembantu menteri pendidikan dan kebudayaan dibidang yang menjadi tugas kewajibannya”, dan menurut ayat 2a Kepmendikbud RI 277/O/1999 menyatakan “rektor mempunyai tugas, memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyrakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan hubungannya dengan lingkungan”.
B.     Pembantu rektor IV UNM

Pembantu Rektor bidang kerja sama (Pembantu Rektor IV), berlandaskan dari Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 3295.A/UN36/HK/2012 tentang uraian tugas pejabat dalam lingkungan Universitas Negeri Makassar. Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Statuta Universitas Negeri Makassar No. 025/O/2002, tanggal 8 maret 2002 pada bab IX tentang susunan organisasi pasal 43 ayat 1yang menyatakan bahwa, “sesuai dengan kebutuhan rektor dapat mengangkat seorang atau lebih pembantu rektor, disamping pembantu rektor bidang akademik, pembantu rektor bidang administrasi umum, pembantu rektor bidang kemahasiswaan untuk membantu rektor untuk menangani bidang-bidang khusus”. Namun hal tersebut kemudian menjadi timpang karena bertentangan dengan Kepmendikbud RI No. 277/O/1999, Bab III tentang Rektor dan Pembantu Rektor pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa “rektor dalam melaksanakan dibantu oleh 3 (tiga) orang pembantu rektor yang berada di bawah dan tanggung jawab langsung kepada rektor”, juga pada pasal 6 ayat 2 Kepmendikbud RI No. 277/O/1999 yang menyatakan bahwa:
Pembantu rektor terdiri atas:
a.      Pembantu rektor bidang akademik, yang selanjutnya disebut pembantu rektor I.
b.      Pembantu rektor bidang administrasi umum, yang selanjutnya disebut pembantu rektor II.
c.       Pembantu rektor bidang kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut pembantu rektor III.
Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan, dalam hal ini jabatan Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama (Pembantu Rektor  IV), tidak memiliki legalitas yang jelas. Lebih lanjut lagi, terjadi juga abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan) dari pimpinan UNM atas tugas pembantu rektor IV, salah satunya dengan membuka Program Studi Bahasa Arab, yaitu hasil kerja sama UNM dengan kedutaan besar Arab Saudi. Kebijakan ini dianggap keliru, hal ini berdasar bahwa kebijakan tersebut adalah tugas dari pembantu rektor IV, sementara keberadaan pembantu rektor IV tidak memiliki legalitas yang jelas.
C.    Antara UNM, UKT, dan Transparansi
Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal Biaya Kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi  yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NOmor 55 Tahun 2013 dan perubahannya pada Peraturan Menteri dan diharapkan meningkatkan tanggung jawab dalam menyediakan pelayanan pendidikan tinggi dengan menghapus uang pangkal (kalau di UNM berupa SPP dan DPP) yang dianggap memberatkan mahasiswa sebagai pengguna pelayanan pendidikan. Demikianlah harapannya. Namun ada hal yang perlu diperhatikan jika hal ini ingin diterapkan di UNM, yakni pada Pasal 79 ayat (3) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 025/O/2002 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar yang berbunyi:
(3) Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana Universitas yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut:
a.      Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
b.      Biaya seleksi masuk UNM
c.       Hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Universitas
d.      Hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan Universitas
e.       Penerimaan dari masyarakat lainnya.

Berdasarkan statuta UNM,  maka UKT tidak dapat diberlakukan di Universitas Negeri Makassar.

Dan dalam mengelola dana penyelenggaraan pendidikan tinggi, UNM wajib menganut asas sistem akuntabilitas dan transparansi seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 025/O/2002 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar pada pasal 81 ayat (1). Hal ini sepertinya tidak diterapkan oleh UNM, dibuktikan dengan tidak diberikannya jawaban surat kami mengenai unit cost yang menjadi salah satu acuan dalam menentukan besaran yang akan ditanggung per mahasiswa per semester. Dan tidak dijelaskannya alokasi penganggaran dalam UKT itu sendiri di UNM.
"GERAM UNM"
Share:

0 komentar:

Posting Komentar