A.
Kedudukan
dan Sistem Organisasi dan Tata Kelola UNM
Universitas Negeri Makassar (UNM)
merupakan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden
No.93 Tahun 1999. Kemudian UU No. 20 tahun 2003 pasal 14 tentang sisdiknas yang
menjelaskan bahwa “jenjang pendidikan
formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi”, juga UU no.12
tahun 2012 pasal 1 ayat 7 tentang
pendidikan tinggi yang menjelaskan bahwa, UNM merupakan Perguruan Tinggi Negeri
yang didirikan dan atau diselenggarakan oleh pemerintah. Serta peraturan
pemerintah (PP) No. 4 tahun 2014 tentang pendidikan tinggi dan pengelolaan
perguruan tinggi, bahwa UNM termasuk dalam Pasal 1 ayat 5 peraturan pemerintah
tersebut, yang menjelaskan bahwa “Perguruan
Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang
didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh pemerintah”.
Berdasarkan pasal 1 dalam Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI 277/O/1999 dan perubahannya dalam Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional RI No. 200/O/2003, menyatakan bahwa, Universitas Negeri
Makassar adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia yang berada dibawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan secara
fungsional dibina oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga yang termaktub dalam pasal 5 ayat 1
menyebutkan bahwa “rektor adalah pembantu
menteri pendidikan dan kebudayaan dibidang yang menjadi tugas kewajibannya”, dan
menurut ayat 2a Kepmendikbud RI 277/O/1999 menyatakan “rektor mempunyai tugas, memimpin penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyrakat, membina tenaga kependidikan,
mahasiswa, tenaga administrasi dan hubungannya dengan lingkungan”.
B.
Pembantu
rektor IV UNM
Pembantu Rektor bidang kerja sama (Pembantu
Rektor IV), berlandaskan dari Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No.
3295.A/UN36/HK/2012 tentang uraian tugas pejabat dalam lingkungan Universitas
Negeri Makassar. Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Statuta Universitas Negeri Makassar No. 025/O/2002, tanggal 8
maret 2002 pada bab IX tentang susunan organisasi pasal 43 ayat 1yang
menyatakan bahwa, “sesuai dengan
kebutuhan rektor dapat mengangkat seorang atau lebih pembantu rektor, disamping
pembantu rektor bidang akademik, pembantu rektor bidang administrasi umum,
pembantu rektor bidang kemahasiswaan untuk membantu rektor untuk menangani
bidang-bidang khusus”. Namun hal tersebut kemudian menjadi timpang karena bertentangan dengan Kepmendikbud RI No.
277/O/1999, Bab III tentang Rektor dan Pembantu Rektor pasal 6 ayat 1
menyatakan bahwa “rektor dalam
melaksanakan dibantu oleh 3 (tiga) orang pembantu rektor yang berada di bawah
dan tanggung jawab langsung kepada rektor”, juga pada pasal 6 ayat 2 Kepmendikbud
RI No. 277/O/1999 yang menyatakan bahwa:
Pembantu
rektor terdiri atas:
a.
Pembantu rektor
bidang akademik, yang selanjutnya disebut pembantu rektor I.
b.
Pembantu rektor
bidang administrasi umum, yang selanjutnya disebut pembantu rektor II.
c.
Pembantu rektor
bidang kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut pembantu rektor III.
Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan, dalam hal
ini jabatan Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama (Pembantu Rektor IV), tidak
memiliki legalitas yang jelas. Lebih lanjut lagi, terjadi juga abuse
of power (penyalah gunaan kekuasaan) dari pimpinan UNM atas tugas
pembantu rektor IV, salah satunya dengan membuka Program Studi Bahasa Arab,
yaitu hasil kerja sama UNM dengan kedutaan besar Arab Saudi. Kebijakan ini
dianggap keliru, hal ini berdasar bahwa kebijakan tersebut adalah tugas dari
pembantu rektor IV, sementara keberadaan pembantu rektor IV tidak memiliki legalitas yang jelas.
C. Antara UNM, UKT, dan Transparansi
Pemberlakuan
Uang Kuliah Tunggal Biaya Kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan NOmor 55 Tahun 2013 dan perubahannya pada Peraturan
Menteri dan diharapkan meningkatkan
tanggung jawab dalam menyediakan pelayanan pendidikan tinggi dengan menghapus uang pangkal (kalau di UNM berupa
SPP dan DPP) yang dianggap memberatkan mahasiswa sebagai pengguna pelayanan
pendidikan. Demikianlah harapannya. Namun ada hal yang perlu diperhatikan jika
hal ini ingin diterapkan di UNM, yakni pada Pasal 79 ayat (3) Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 025/O/2002 tentang Statuta Universitas Negeri
Makassar yang berbunyi:
(3) Dana yang
diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana Universitas yang berasal dari
sumber-sumber sebagai berikut:
a.
Sumbangan
Pembinaan Pendidikan (SPP)
b.
Biaya seleksi
masuk UNM
c.
Hasil kontrak
kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Universitas
d.
Hasil penjualan
produk yang diperoleh dari penyelenggaraan Universitas
e.
Penerimaan dari
masyarakat lainnya.
Berdasarkan
statuta UNM, maka UKT tidak dapat diberlakukan di Universitas Negeri Makassar.
Dan
dalam mengelola dana penyelenggaraan pendidikan tinggi, UNM wajib menganut asas sistem akuntabilitas dan transparansi seperti
yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 025/O/2002
tentang Statuta Universitas Negeri Makassar pada pasal 81 ayat (1). Hal ini
sepertinya tidak diterapkan oleh UNM,
dibuktikan dengan tidak diberikannya jawaban surat kami mengenai unit cost yang menjadi salah satu acuan
dalam menentukan besaran yang akan ditanggung per mahasiswa per semester. Dan
tidak dijelaskannya alokasi penganggaran dalam UKT itu sendiri di UNM.
"GERAM UNM"
0 komentar:
Posting Komentar