Rabu, 10 Agustus 2016

Peran Negara atas Kesehatan Masyarakat

Kesehatan begitu penting bagi sesorang, maka kesehatan merupakan hak dasar seseorang sebagai manusia. Untuk itu di Indonesia sendiri memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan lembaga instrument pemerintah dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam undang-undang. Dalam pembiayaannya BPJS menganut konsep asuransi yang terdiri dari tiga klas sesuai dengan besaran iuran yang dibayarkan perbulan. Besaran iuran untuk klas III Rp. 25.500, klas II Rp. 42.500 dan untuk klas I Rp. 59.500. Dengan konsep tersebut tentu pelayanan dan penanganan pasti berbeda, salah satu contoh sederhananya adalah,  ruang rawat inap di Rumah Sakit memiliki klasifikasi tertentu mulai dari bangsal, ruang rawat inap klas II, ruang rawat inap klas I dan seterusnya hingga ruang rawat inap VIP dll.

Saat ini selain berita membahagiakan berupa harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang turun awal april 2016 lalu, sebagian besar masyarakat pun bisa sedikit menghembuskan nafas panjangnya yang sebelumnya ditarik dalam-dalam, pasalnya sesuai dengan peraturan presiden nomor 19 tahun 2016 biaya kesehatan yang dikelolah oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) awalnya di rencanakan akan naik awal april 2016, namun rencana tersebut sempat ditunda berdasarkan dari hasil rapat DPR, kemenkes, Dirut BPJS dan seluruh pihak terkait, karena berbagai alasan. Bagaimana tidak dalam pertemuan tersebut pemerintah tidak dapat menjelaskan secara detail alasan untuk menaikkan iuran sehingga DPR menginstruksikan untuk menunda kenaikan iuran BPJS. Besaran iuran yang sebelumnya direncanakan naik adalah untuk klas III dari Rp. 25.500/bulan menjadi Rp. 30.000/bulan, untuk klas II dari Rp. 42.500/bulan menjadi Rp. 51.000/bulan dan untuk klas I dari Rp. 59.500/bulan naik menjadi Rp. 80.000/bulan. Akibat kebijakan kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya direncanakan ini, pemerintah kemudian menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, begitu banyak keluhan terkait pelayanan system BPJS semisal antrian panjang pelayanan dan proses yang cenderung lambat. Namun keputusan pemerintah adalah tetap menaikkan iuran BPJS kecuali untuk kelas III yang berlaku hingga saat ini. Terdapat 30-35% tagihan macet dari peserta iuran BPJS mandiri yang terlambat membayar, tidak mampu membayar atau tidak bersedia membayar iuran kepersertaan. Tapi dengan logika seperti itu maka jika iuran tetap naik maka justru potensi gagal bayar iuran juga akan semakin tinggi. Berikut adalah tarif kepesertaan yang berlaku pasca bulan April 2016.

Kelas
Iuran awal
Iuran baru
Jumlah kenaikan
Kelas I
Rp59.500
Rp80.000
Rp20.500
Kelas II
Rp42.500
Rp51.000
Rp8.500
Kelas III
Rp25.500
Rp25.500
Tidak Berubah


Tanggung jawab negara atas kesehatan
Kesehatan merupakan Hak dasar sebagai manusia dan negara bertanggung jawab untuk menjaminnya agar mampu produktif dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi dan sosialnya, bukan hanya menindaki praktek pelanggaran Hak dasar masyarakatnya tapi juga pemerintah diberi amanah untuk memenuhi dan melindungi hak rakyatnya termasuk kesehatan. sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang dasar RI 34 ayat (2) yaitu “Negara wajib memberikan jaminan keehatan bagi seluruh rakyat Indonesia” kemudian juga dalam Undang-undang dasar RI pasal 28 H ayat (1) yang menjelaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Maka dari itu pemerintah seharusnya menyelenggarakan system kesehatan yang sifatnya nirlaba dan tidak diskriminatif dalam pemenuhan kesehatan masyarakat. Namun pada awal januari tahun 2014 diera pemerintahan SBY kebijakan biaya kesehatan dengan system asuransi yang dikelolah oleh BPJS ini resmi diberlakukan, hingga pada kepemimpinan Jokowi-Jk masih menggunakan system asuransi ini. Mekanisme ini mewjibkan masyarakat untuk membiayai kesehatannya sendiri dengan cara membayar iuran setiap bulan sesuai klasifikasi besaran biaya yang dipilihnya. Adanya klasifikasi besaran iuran yang dibayarkan setiap bulannya artinya pelayanan dan penanganan pun akan berbeda, hal ini menunjukkan bahwa system ini syarat akan diskriminasi di sector kesehatan antara masyarakat yang membayar besaran iuran yang berbeda.  Mekanisme dalam penyelenggaraan kesehatan ini pemerintah dan masyarakat seolah berjudi dan kesehatan masyarakatlah sebagai taruhannya. Dengan system asuransi maka dua poin dalam menyelenggarakan kesehatan (bersifat nirlaba dan tidak diskriminatif) tidak akan terpenuhi dan masyarakat yang akan merasakan dampaknya.
Polemik yang terjadi
Begitu banyak polemik yang terjadi di sector kesehatan mulai dari pelayanan yang tidak memuaskan dan cenderung lambat dalam prosesnya, hingga persoalan biaya kesehatan yang sangat memberatkan masyarakat. Dimana-mana terdengar keluhan masyarakat akibat biaya kesehatan dan tidak sedikit berakhir buruk terhadap pasien itu sendiri ataupun terhadap keluarga pasien yang harus bersusah payah mencari jalan keluar atas biaya kesehatan serta masyarakat yang terdaftar BPJSpun juga harus berjudi dengan ketidak pastian. Terkhusus mekanisme asuransi dalam kesehatan, beberapa Pemerintah Daerah juga ada yang menunjukkan sikap yang menginginkan kesehatan gratis ataupun sekedar mekanisme yang lebih memudahkan bagi masyarakat naungannya untuk mengakses kesehatannya. Semisal sikap bupati gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo yang februari lalu santer terdengar berencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkama Konstitusi untuk menggugat penerapan iuran BPJS. Kemudian pemerintah kota Pare-pare yang mengalokasikan APBDnya untuk membayarkan seluruh iuran BPJS warga kota Pare-pare, terhitung sebanyak 62 ribu jiwa warga yang ditanggung oleh pemkot Pare-pare. Walaupun begitu hingga kini secara umum wacana terkait persoalan pembiayaan kesehatan di Indonesia kini kembali meredup dan belum memberikan solusi.
Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/03/14/082126526/Iuran.BPJS.Kesehatan.Naik.per.1.April.2016.Ini.Besarannya
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelenggara_Jaminan_Sosial?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C6162155462
http://dialektikamassa.blogspot.in/2016/04/jokowi-jk-masih-menerapkan.html?m=1
http://fajaronline.com/2016/03/18/wow-pemkot-parepare-tanggung-bpjs-warga/
http://fajaronline.com/2016/03/22/terjadi-jika-iuran-bpjs-naik/
Share:
Lokasi: kab. Soppeng South Sulawesi, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar