Kesehatan begitu penting bagi sesorang, maka kesehatan
merupakan hak dasar seseorang sebagai manusia. Untuk itu di Indonesia sendiri
memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan lembaga
instrument pemerintah dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
yang diatur dalam undang-undang. Dalam pembiayaannya BPJS menganut konsep
asuransi yang terdiri dari tiga klas sesuai dengan besaran iuran yang dibayarkan
perbulan. Besaran iuran untuk klas III Rp. 25.500, klas II Rp. 42.500 dan untuk
klas I Rp. 59.500. Dengan konsep tersebut tentu pelayanan dan penanganan pasti
berbeda, salah satu contoh sederhananya adalah, ruang rawat inap di Rumah Sakit memiliki
klasifikasi tertentu mulai dari bangsal, ruang rawat inap klas II, ruang rawat
inap klas I dan seterusnya hingga ruang rawat inap VIP dll.
Saat ini selain berita membahagiakan berupa harga BBM
(Bahan Bakar Minyak) yang turun awal april 2016 lalu, sebagian besar masyarakat
pun bisa sedikit menghembuskan nafas panjangnya yang sebelumnya ditarik
dalam-dalam, pasalnya sesuai dengan peraturan presiden nomor 19 tahun 2016
biaya kesehatan yang dikelolah oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
awalnya di rencanakan akan naik awal april 2016, namun rencana tersebut sempat ditunda berdasarkan dari
hasil rapat DPR, kemenkes,
Dirut BPJS dan seluruh pihak terkait, karena berbagai alasan. Bagaimana tidak
dalam pertemuan tersebut pemerintah tidak dapat menjelaskan secara detail
alasan untuk menaikkan iuran sehingga DPR menginstruksikan untuk menunda kenaikan
iuran BPJS. Besaran iuran yang sebelumnya direncanakan naik adalah untuk klas
III dari Rp. 25.500/bulan menjadi Rp. 30.000/bulan, untuk klas II dari Rp.
42.500/bulan menjadi Rp. 51.000/bulan dan untuk klas I dari Rp. 59.500/bulan
naik menjadi Rp. 80.000/bulan. Akibat kebijakan kenaikan iuran BPJS yang
sebelumnya direncanakan ini, pemerintah kemudian menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, begitu banyak keluhan
terkait pelayanan system BPJS semisal antrian panjang pelayanan dan proses yang
cenderung lambat. Namun keputusan
pemerintah adalah tetap menaikkan iuran BPJS kecuali untuk kelas III yang
berlaku hingga saat ini. Terdapat 30-35% tagihan
macet dari peserta iuran BPJS mandiri yang terlambat membayar, tidak mampu
membayar atau tidak bersedia membayar iuran kepersertaan. Tapi dengan logika
seperti itu maka jika iuran tetap naik maka justru potensi gagal bayar
iuran juga akan semakin tinggi. Berikut adalah tarif kepesertaan yang berlaku pasca bulan
April 2016.
Kelas
|
Iuran awal
|
Iuran baru
|
Jumlah kenaikan
|
Kelas I
|
Rp59.500
|
Rp80.000
|
Rp20.500
|
Kelas II
|
Rp42.500
|
Rp51.000
|
Rp8.500
|
Kelas III
|
Rp25.500
|
Rp25.500
|
Tidak Berubah
|
Tanggung jawab negara
atas kesehatan
Kesehatan merupakan Hak dasar sebagai manusia dan
negara bertanggung jawab untuk menjaminnya agar mampu produktif dalam pemenuhan
kebutuhan ekonomi dan sosialnya, bukan hanya menindaki praktek pelanggaran Hak
dasar masyarakatnya tapi juga pemerintah diberi amanah untuk memenuhi dan
melindungi hak rakyatnya termasuk kesehatan. sebagaimana yang termaktub dalam
Undang-undang dasar RI 34 ayat (2) yaitu “Negara wajib memberikan jaminan
keehatan bagi seluruh rakyat Indonesia” kemudian juga dalam Undang-undang dasar
RI pasal 28 H ayat (1) yang menjelaskan bahwa “setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Maka dari itu
pemerintah seharusnya menyelenggarakan system kesehatan yang sifatnya nirlaba
dan tidak diskriminatif dalam pemenuhan kesehatan masyarakat. Namun pada awal
januari tahun 2014 diera pemerintahan SBY kebijakan biaya kesehatan dengan
system asuransi yang dikelolah oleh BPJS ini resmi diberlakukan, hingga pada
kepemimpinan Jokowi-Jk masih menggunakan system asuransi ini. Mekanisme ini
mewjibkan masyarakat untuk membiayai kesehatannya sendiri dengan cara membayar
iuran setiap bulan sesuai klasifikasi besaran biaya yang dipilihnya. Adanya
klasifikasi besaran iuran yang dibayarkan setiap bulannya artinya pelayanan dan
penanganan pun akan berbeda, hal ini menunjukkan bahwa system ini syarat akan
diskriminasi di sector kesehatan antara masyarakat yang membayar besaran iuran
yang berbeda. Mekanisme dalam
penyelenggaraan kesehatan ini pemerintah dan masyarakat seolah berjudi dan
kesehatan masyarakatlah sebagai taruhannya. Dengan system asuransi maka dua poin
dalam menyelenggarakan kesehatan (bersifat nirlaba dan tidak diskriminatif)
tidak akan terpenuhi dan masyarakat yang akan merasakan dampaknya.
Polemik yang terjadi
Begitu banyak polemik yang terjadi di sector kesehatan
mulai dari pelayanan yang tidak memuaskan dan cenderung lambat dalam prosesnya,
hingga persoalan biaya kesehatan yang sangat memberatkan masyarakat.
Dimana-mana terdengar keluhan masyarakat akibat biaya kesehatan dan tidak
sedikit berakhir buruk terhadap pasien itu sendiri ataupun terhadap keluarga
pasien yang harus bersusah payah mencari jalan keluar atas biaya kesehatan
serta masyarakat yang terdaftar BPJSpun juga harus berjudi dengan ketidak
pastian. Terkhusus mekanisme asuransi dalam kesehatan, beberapa Pemerintah
Daerah juga ada yang menunjukkan sikap yang menginginkan kesehatan gratis
ataupun sekedar mekanisme
yang lebih memudahkan bagi masyarakat naungannya untuk mengakses kesehatannya.
Semisal sikap bupati gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo yang februari lalu
santer terdengar berencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkama Konstitusi
untuk menggugat penerapan iuran BPJS. Kemudian pemerintah kota Pare-pare yang
mengalokasikan APBDnya untuk membayarkan seluruh iuran BPJS warga kota
Pare-pare, terhitung sebanyak 62 ribu jiwa warga yang ditanggung oleh pemkot
Pare-pare. Walaupun begitu hingga kini secara umum wacana terkait
persoalan pembiayaan kesehatan di Indonesia kini kembali meredup dan belum
memberikan solusi.
Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/03/14/082126526/Iuran.BPJS.Kesehatan.Naik.per.1.April.2016.Ini.Besarannya
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelenggara_Jaminan_Sosial?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C6162155462
http://dialektikamassa.blogspot.in/2016/04/jokowi-jk-masih-menerapkan.html?m=1
http://fajaronline.com/2016/03/18/wow-pemkot-parepare-tanggung-bpjs-warga/
http://fajaronline.com/2016/03/22/terjadi-jika-iuran-bpjs-naik/

0 komentar:
Posting Komentar