Rabu, 10 Agustus 2016

Peran Negara atas Kesehatan Masyarakat

Kesehatan begitu penting bagi sesorang, maka kesehatan merupakan hak dasar seseorang sebagai manusia. Untuk itu di Indonesia sendiri memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan lembaga instrument pemerintah dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam undang-undang. Dalam pembiayaannya BPJS menganut konsep asuransi yang terdiri dari tiga klas sesuai dengan besaran iuran yang dibayarkan perbulan. Besaran iuran untuk klas III Rp. 25.500, klas II Rp. 42.500 dan untuk klas I Rp. 59.500. Dengan konsep tersebut tentu pelayanan dan penanganan pasti berbeda, salah satu contoh sederhananya adalah,  ruang rawat inap di Rumah Sakit memiliki klasifikasi tertentu mulai dari bangsal, ruang rawat inap klas II, ruang rawat inap klas I dan seterusnya hingga ruang rawat inap VIP dll.

Saat ini selain berita membahagiakan berupa harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang turun awal april 2016 lalu, sebagian besar masyarakat pun bisa sedikit menghembuskan nafas panjangnya yang sebelumnya ditarik dalam-dalam, pasalnya sesuai dengan peraturan presiden nomor 19 tahun 2016 biaya kesehatan yang dikelolah oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) awalnya di rencanakan akan naik awal april 2016, namun rencana tersebut sempat ditunda berdasarkan dari hasil rapat DPR, kemenkes, Dirut BPJS dan seluruh pihak terkait, karena berbagai alasan. Bagaimana tidak dalam pertemuan tersebut pemerintah tidak dapat menjelaskan secara detail alasan untuk menaikkan iuran sehingga DPR menginstruksikan untuk menunda kenaikan iuran BPJS. Besaran iuran yang sebelumnya direncanakan naik adalah untuk klas III dari Rp. 25.500/bulan menjadi Rp. 30.000/bulan, untuk klas II dari Rp. 42.500/bulan menjadi Rp. 51.000/bulan dan untuk klas I dari Rp. 59.500/bulan naik menjadi Rp. 80.000/bulan. Akibat kebijakan kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya direncanakan ini, pemerintah kemudian menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, begitu banyak keluhan terkait pelayanan system BPJS semisal antrian panjang pelayanan dan proses yang cenderung lambat. Namun keputusan pemerintah adalah tetap menaikkan iuran BPJS kecuali untuk kelas III yang berlaku hingga saat ini. Terdapat 30-35% tagihan macet dari peserta iuran BPJS mandiri yang terlambat membayar, tidak mampu membayar atau tidak bersedia membayar iuran kepersertaan. Tapi dengan logika seperti itu maka jika iuran tetap naik maka justru potensi gagal bayar iuran juga akan semakin tinggi. Berikut adalah tarif kepesertaan yang berlaku pasca bulan April 2016.

Kelas
Iuran awal
Iuran baru
Jumlah kenaikan
Kelas I
Rp59.500
Rp80.000
Rp20.500
Kelas II
Rp42.500
Rp51.000
Rp8.500
Kelas III
Rp25.500
Rp25.500
Tidak Berubah

Share: