Kesehatan begitu penting bagi sesorang, maka kesehatan
merupakan hak dasar seseorang sebagai manusia. Untuk itu di Indonesia sendiri
memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan lembaga
instrument pemerintah dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
yang diatur dalam undang-undang. Dalam pembiayaannya BPJS menganut konsep
asuransi yang terdiri dari tiga klas sesuai dengan besaran iuran yang dibayarkan
perbulan. Besaran iuran untuk klas III Rp. 25.500, klas II Rp. 42.500 dan untuk
klas I Rp. 59.500. Dengan konsep tersebut tentu pelayanan dan penanganan pasti
berbeda, salah satu contoh sederhananya adalah, ruang rawat inap di Rumah Sakit memiliki
klasifikasi tertentu mulai dari bangsal, ruang rawat inap klas II, ruang rawat
inap klas I dan seterusnya hingga ruang rawat inap VIP dll.
Saat ini selain berita membahagiakan berupa harga BBM
(Bahan Bakar Minyak) yang turun awal april 2016 lalu, sebagian besar masyarakat
pun bisa sedikit menghembuskan nafas panjangnya yang sebelumnya ditarik
dalam-dalam, pasalnya sesuai dengan peraturan presiden nomor 19 tahun 2016
biaya kesehatan yang dikelolah oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
awalnya di rencanakan akan naik awal april 2016, namun rencana tersebut sempat ditunda berdasarkan dari
hasil rapat DPR, kemenkes,
Dirut BPJS dan seluruh pihak terkait, karena berbagai alasan. Bagaimana tidak
dalam pertemuan tersebut pemerintah tidak dapat menjelaskan secara detail
alasan untuk menaikkan iuran sehingga DPR menginstruksikan untuk menunda kenaikan
iuran BPJS. Besaran iuran yang sebelumnya direncanakan naik adalah untuk klas
III dari Rp. 25.500/bulan menjadi Rp. 30.000/bulan, untuk klas II dari Rp.
42.500/bulan menjadi Rp. 51.000/bulan dan untuk klas I dari Rp. 59.500/bulan
naik menjadi Rp. 80.000/bulan. Akibat kebijakan kenaikan iuran BPJS yang
sebelumnya direncanakan ini, pemerintah kemudian menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, begitu banyak keluhan
terkait pelayanan system BPJS semisal antrian panjang pelayanan dan proses yang
cenderung lambat. Namun keputusan
pemerintah adalah tetap menaikkan iuran BPJS kecuali untuk kelas III yang
berlaku hingga saat ini. Terdapat 30-35% tagihan
macet dari peserta iuran BPJS mandiri yang terlambat membayar, tidak mampu
membayar atau tidak bersedia membayar iuran kepersertaan. Tapi dengan logika
seperti itu maka jika iuran tetap naik maka justru potensi gagal bayar
iuran juga akan semakin tinggi. Berikut adalah tarif kepesertaan yang berlaku pasca bulan
April 2016.
Kelas
|
Iuran awal
|
Iuran baru
|
Jumlah kenaikan
|
Kelas I
|
Rp59.500
|
Rp80.000
|
Rp20.500
|
Kelas II
|
Rp42.500
|
Rp51.000
|
Rp8.500
|
Kelas III
|
Rp25.500
|
Rp25.500
|
Tidak Berubah
|
